Parlemen Indonesia Desak Mahkamah Internasional Segera Bertindak Hentikan Genosida di Palestina

DPnews.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) bersama delegasi anggota DPR RI dari Fraksi PKS yang dipimpin oleh Tifatul Sembiring, menyampaikan dukungan resmi dan langsung kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, untuk segera menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina. Dalam kunjungan bersejarah ini, delegasi Indonesia menegaskan komitmen konstitusional bangsa Indonesia dalam menolak segala bentuk penjajahan dan mendukung hak asasi manusia serta perdamaian dunia.

“Kami dari Parlemen Indonesia datang ke Mahkamah Internasional untuk mempertegas konstitusi kami yang dengan jelas menolak penjajahan, serta menempatkan kemanusiaan dan keadilan sebagai prinsip utama dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Hidayat dalam pernyataannya di depan kantor ICJ, Selasa (15/4/2025).

Dukungan tersebut merespons perkembangan terkini pasca dikeluarkannya advisory opinion Mahkamah Internasional yang didukung 124 negara anggota PBB dan menjadi Resolusi Majelis Umum PBB (A/RES/ES-1/24) pada 18 September 2024. Resolusi tersebut menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan harus dihentikan dalam jangka waktu 12 bulan.

Namun, hingga kini, bukan hanya tidak ada tanda-tanda kepatuhan dari Israel, tetapi justru terjadi perluasan agresi, termasuk ke wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur, di samping terus berlangsungnya pembantaian di Jalur Gaza. HNW menegaskan, kondisi tersebut menjadi bukti nyata pembangkangan terhadap hukum internasional, termasuk putusan sela Mahkamah Internasional pada Januari 2024 yang mengakui adanya indikasi genosida terhadap warga Gaza.

“Kami mendukung penuh yurisdiksi dan mandat Mahkamah Internasional untuk memberikan keputusan yang tegas terhadap kejahatan genosida yang dilakukan Israel. Fakta bahwa kini lebih dari 50 ribu warga Palestina telah tewas, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak, termasuk petugas medis dan wartawan, menunjukkan bahwa tragedi ini bukan sekadar konflik, melainkan bencana kemanusiaan,” ujar HNW.

HNW juga menggarisbawahi bahwa tindakan Israel, termasuk penghancuran rumah sakit, kamp pengungsian, dan pemblokiran total terhadap bantuan kemanusiaan seperti makanan, air, listrik, serta obat-obatan, merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa dan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948. Konvensi tersebut merupakan hasil komitmen global pasca Perang Dunia II untuk mencegah kekejaman serupa Holocaust agar tidak terjadi lagi.

“Janji masyarakat internasional untuk tidak membiarkan genosida terulang sedang diuji saat ini. Dan sayangnya, dunia tampak diam ketika janji itu dilanggar secara terbuka. Mahkamah Internasional harus segera bertindak demi menjaga kredibilitas hukum internasional dan menyelamatkan kemanusiaan,” tegas HNW.

Delegasi juga menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Republik Afrika Selatan yang membawa kasus genosida ini ke Mahkamah Internasional. Menurut HNW, inisiatif tersebut adalah bentuk nyata keberanian moral untuk membela mereka yang tak bersuara dan membuktikan bahwa hukum dapat menjadi alat keadilan global.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Mahkamah Internasional, Anna Bonini, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Parlemen Indonesia. Meski ICJ memiliki keterbatasan sebagai organ yudisial PBB, Bonini berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi yang disampaikan delegasi kepada pimpinan Mahkamah.

“Meski kewenangan Mahkamah terbatas, dukungan dari parlemen negara-negara anggota PBB sangat penting dalam menegaskan bahwa komunitas internasional tidak tinggal diam atas genosida di Gaza,” kata Bonini.

HNW pun menutup pernyataannya dengan mendesak Mahkamah Internasional dan komunitas internasional untuk segera mengeluarkan keputusan final mengenai genosida di Gaza dan mendesak Israel membuka perbatasan agar bantuan kemanusiaan segera masuk. Ia menegaskan bahwa menunda keadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap korban, dan membiarkan kejahatan terus terjadi adalah mencederai peradaban manusia.

“Ini bukan semata persoalan politik, tapi persoalan moral, kemanusiaan, dan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab semua negara dan lembaga dunia. Keadilan tidak boleh ditunda lagi,” pungkas HNW. (Red)

Masukan isi berita

Berita Fakta Terpercaya